Rabu, 08 Juni 2016

Pengungkapan CSR (Corporate Social Responsibility) / Tanggung Jawab Sosial



CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.
Menurut Hackston dan Milne (1996), tanggung jawab sosial perusahaan sering disebut juga sebagai corporate social reporting, social accounting, social disclosure atau corporate social responsibility merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. 
Menurut Untung (2008) Alasan utama pengungkapan sosial dilakukan dalam tanggung jawab perusahaan adalah agar pihak investor dapat melakukan suatu informed decision dalam pengambilan keputasan investasi. Juga hal ini dilakukan perusahaan untuk memperoleh nilai tambah dari kontribusi masyarakat di sekitar perusahaan termasuk dari penggunaan sumber-sumber sosial (social resources).
Pengungkapan dalam laporan keuangan dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu pengungkapan yang sifatnya wajib (mandatory disclosure), yaitu pengungkapan yang  merupakan ketentuan yang harus di ikuti oleh setiap perusahaan atau institusi yang berisi tentang hal-hal yang harus dicantumkan dalam laporan keuangan menurut standar yang berlaku. Dan pengungkapan yang sifatnya sukarela (voluntary disclosure) yaitu pengungkapan yang bersifat sukarela dan standar pelaporan pertanggungjawaban sosialnya masih belum memiliki standar baku atau belum diatur secara tegas dalam PSAK, sehingga jumlah dan cara pengungkapan informasi sosialnya bergantung kepada kebijakan dari pihak manajemen perusahaan.
Menurut Anggusti (2010:39), cara pandang perusahaan melaksanakan CSR umumnya diklasifikasikan dalam tiga kategori.
1.      Sekedar basa basi dan keterpaksaan. CSR diterapkan lebih karena tekanan faktor eksternal.
2.      Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya.
3.      Bukan lagi sekedar kewajiban, tapi lebih dari sekedar kewajiban (beyond compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven). Perusahaan telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pengungkapan tanggung jawab sosial dapat diukur dengan proksi Corporate Social Responsibility Disclosure Index (CSRDI) berdasarkan Global Reporting Initiatives (GRI) yang diperoleh dari website www.globalreporting.org. Indikator GRI ini terdiri dari tiga fokus pengungkapan, yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial sebagai dasar sustainability. Pengukuran CSRDI dalam penelitian ini mengacu pada penelitian Marpaung (2009) yang mengelompokan informasi CSR ke dalam kategori: masyarakat, konsumen dan tenaga kerja, karena item-item pengungkapan CSR di dalamnya sangat cocok dijadikan pengukur variabel dependen. Kategori pengungkapan CSR terlampir pada daftar kategori pengungkapan corporate social responsibility yang terlampir dalam lampiran ii. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan content analysis dalam mengukur variety dari CSRDI. Pendekatan ini pada dasarnya menggunakan pendekatan dikotomi yaitu setiap item CSR dalam instrumen penelitian diberi nilai 1 jika diungkapkan, dan nilai 0 jika tidak diungkapkan. Selanjutnya, skor dari setiap item dijumlahkan untuk memperoleh keseluruhan skor untuk setiap perusahaan.

Karakteristik  Perusahaan dalam Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial  Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda satu entitas dengan entitas lainnya. Menurut Lang and Lundholm dalam Anggraini (2006) “karakteristik perusahaan meliputi antara lain struktur permodalan, pemilik saham, profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, struktur kepemilikan, sektor perusahaan, status perusahaan, dan lain-lain.”
Dalam penelitian ini karakterisitik perusahaan yang mempengaruhi pengungkapan sosial diproksikan ke dalam ukuran perusahaan, profitabilitas, ukuran dewan komisaris, dan tingkat financial leverage.

Ukuran  Perusahaan
Menurut Mulianti (2010), ukuran perusahaan mempunyai pengaruh penting terhadap integrasi antar bagian dalam perusahaan, hal ini disebabkan karena ukuran perusahaan yang besar memiliki sumber daya pendukung yang lebih besar dibanding perusahaan yang lebih kecil. Pada suatu perusahaan yang kecil maka kompleksitas yang terdapat dalam organisasi juga kecil. Perusahaan kecil sangat rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi dan cenderung kurang menguntungkan, sedangkan perusahaan besar dapat mengakses pasar modal.
   Ukuran perusahaan merupakan variabel yang digunakan untukmenjelaskan pengungkapan sosial yang dilakukan perusahaan  dalamlaporan tahunan yang dibuat. Secara umum perusahaan besar akan mengungkapkan informasi lebih banyak daripada perusahaan kecil. Hal ini disebabkan karena perusahaan besar akan menghadapi resiko politis yang lebih besar yaitu tekanan untuk melakukan pertanggung jawaban sosial daripada perusahaan kecil. Teori agensi menyatakan apabila ukuran perusahaan lebih besar, maka biaya keagenan yang dikeluarkan juga lebih besar, sehingga untuk mengurangi biaya keagenan tersebut perusahaan akan cenderung mengungkapkan informasi yang lebih luas. Perusahaan yang lebih besar akan mendapat sorotan yang lebih banyak dari masyarakat sehingga pengungkapan yang lebih besar merupakan cara untuk mengurangi biaya politis sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaaan (Sembiring, 2005).

Tingkat Profitabilitas
Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu (Munawir, 2004). Bila perusahaan ingin tetap hidup untuk dapat tumbuh dan berkembang, maka perusahaan harus memperoleh laba atau dengan kata lain perusahaan harus berada dalam keadaan yang menguntungkan (profitable).
Menurut Heinze dalam Hackston dan Milne (1996), profitabilitas merupakan faktor yang membuat manajemen menjadi bebas dan fleksibel untuk mengungkapkan pertanggungjawaban sosial kapada pemegang saham, sedangkan menurut teori keagenan mengatakan semakin besar perolehan laba yang didapat, semakin luas informasi sosial yang diungkapkan perusahaan. Itu dilakukan untuk mengurangi biaya keagenan yang muncul. Hal ini berarti, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka semakin besar pengungkapan informasi sosialnya

Tingkat Financial Leverage
Menurut Kasmir (2009:150), “leverage merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajibannya, baik jangka pendek atau jangka panjang”. Rasio leverage digunakan untuk memberikangambaran mengenai struktur modal yang dimiliki perusahaan, sehingga dapat dilihat tingkat resiko tak tertagihnya suatu hutang.
Dalam perjanjian terbatas seperti perjanjian hutang yang tergambar dalam tingkat leverage dimaksudkan membatasi kemampuan manajemen untuk menciptakan transfer kekayaan antar pemegang saham dan pemegang obligasi. Tambahan informasi seperti informasi sosial diperlukan untuk menghilangkan keraguan pemegang obligasi terhadap dipenuhinya hak-hak mereka sebagai kreditur (Meek, et.al dalam Sulastini (2007)). Oleh karena itu perusahaan dengan rasio leverage  yang tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan pengungkapan yang lebih luas daripada perusahaan dengan leverage  yang rendah.

Ukuran Dewan Komisaris
Dewan komisaris merupakan mekanisme pengensalian intern tertinggi yang bertanggung jawab untuk memonitor tindakan manajemen puncak. Komposisi individu yang bekerja sebagi anggota dewan komisaris merupakan hal penting dalam memonitor aktivitas manajemen secara efektif (Fama dan Jasen dalam Sitepu 2009).
Dewan komisaris terdiri dari inside dan outside director yang akan memiliki akses informasi khusus yang berharga dan sangat membantu dewan komisaris serta menjadikannya sebagai alat efektif dalam keputusan pengendalian. Sedangkan fungsi dewan komisaris itu sendiri adalah mengawasi pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen (direksi) dan bertanggung jawab untuk menentukan apakah manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan dan menyelenggarakan      pengendalian intern perusahaan (Mulyadi, 2002).
Menurut Coller dan Gregor dalam Sitepu (2009) menyatakan bahwa semakin besar anggota dewan komisaris maka akan semakin mudah untuk mengendalikan CEO dan memonitoring, sehingga yang dilakukan akan semakin efektif. Dikaitkan dengan pengungkapan tanggung jawab sosial, maka tekanan terhadap manajemen akan semakin besar untuk mengungkapkannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Beasly (2000).

Intensitas Research and Development (R&D)
Financial Accounting Standard no. 2 dalam Wilson dan Campbell (1992) mendefinisikan Research (Penelitian) ialah sebagai perencanaan atau investigasi kritis yang ditujukan untuk penemuan pengetahuan dengan harapan pengetahuan tersebut akan bermanfaat dalam mengembangkan produk atau jasa baru atau proses, teknik baru atau mewujudkan perbaikan yang signifikan untuk proses atau produk yang sudah ada. Sedangkan,  Developmen (Pengembangan) merupakan terjemahan temuan penelitian atau pengetahuan lain ke dalam rencana atau desain produk baru atau proses baru untuk peningkatan yang signifikan pada produk atau proses yang sudah ada, baik rencana atau desain       tersebut akan ditujukan untuk penjualan atau digunakan.
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK No.20)diungkapkan lebih jauh lagi  pengertian riset sebagai penelitian yang orisinil dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pengetahuan dan pemahaman teknis atau ilmiah yang baru sedangkan pengembangan diartikan sebagai penerapan hasil riset atau pengetahuan lain ke dalam suatu rencana atau desain untuk menghasilkan bahan, alat, produk, proses, sistem atau jasa, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian. Dengan demikian, esensi dari R&D dapat diartikan sebagai sebuah studi tentang ide-ide, metode, produk atau jasa dengan tujuan untuk menciptakan produk atau proses baru, memperbaiki produk yang ada, dan menemukan pengetahuan baru yang dapat bermanfaat dimasa depan (Arifian, 2011) R&D merupakan pengembangan produk agar perusahaan mendapatkan keunggulan kompetitif. Patent, Hak Cipta dan Trademark menunjukan keberhasilan perusahaan dalam R&D dimana hal tersebut juga menunjukan reputasi suatu perusahaan sebagai bagian dari aktiva tak berwujud, sehingga R&D sangat penting bagi sebuah perusahaan untuk tetap bertahan dan bersaing dalam perubahan industri.
   Para investor akan melihat sebuah perusahaan yang sehat dengan menilai R&D dalam mengevaluasi kinerja masa depan terutama ketika mengevaluasi sebuah investasi jangka panjang sehingga akan banyak perusahaan mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penelitian dan pengembangan guna menciptakan produk atau proses baru, memperbaiki produk yang ada, dan menemukan pengetahuan baru yang dapat bermanfaat untuk dimasa depan. Selain itu R&D dalam hal ini juga memiliki makna yang luas, tidak hanya terbatas pada pengembangan dan penemuan produk baru, akan tetapi R&D dapat dilakukan pada sektor-sektor lain yang membutuhkan inovasi atau peningkatan efektivitas seperti riset pemasaran dan pengembangan SDM.
   Alasan yang mendasari keterkaitan R&D dalam mempengaruhi CSR adalah karena produk, jasa maupun proses baru yang diciptakan perusahaan melalui R&D tidak hanya berorientasi pada profit saja, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Hal itu berarti, aspek lingkungan dan sosial yang dilakukan perusahaan melalui R&D sejalan dengan prinsip CSR. Variabel R&D menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan karena memiliki pengaruh terhadap CSR. Variabel ini menjadi menarik untuk diteliti setelah sebelumnya McWilliams dan Siegel (2000) menemukan bukti adanya hubungan R&D dengan CSR ketika mereka melakukan penelitian mengenai hubungan CSR dengan kinerja keuangan perusahaan.

Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1.      Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.      Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.      Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1.      Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2.      Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.      Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4.      Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5.      Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.

Undang Undang No. 40 Tahun 2007 pasal 66 ayat (2) tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan aktivitas tanggung jawab sosialnya dalam laporan tahunan. Namun demikian, item-item CSR yang diungkapkan perusahaan merupakan informasi yang masih bersifat sukarela (voluntary).

Menurut Gray, Owen, dan Maunders (1988) dalam Sulistyowati (2004), tujuan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan adalah :
a.       Untuk meningkatkan image perusahaan.
b.      Untuk meningkatkan akuntabilitas suatu organisasi, dengan asumsi bahwa terdapat kontrak sosial antara organisasi dengan masyarakat.
c.       Untuk memberikan informasi kepada investor.
Sedangkan menurut Zadex (1998:1426) dalam Sulistyowati (2004), alasan perusahaan melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial adalah :
a.       Untuk memahami apakah perusahaan telah mencoba mencapai kinerja sosial terbaik sesuai yang diharapkan.
b.      Untuk mengetahui apa yang dilakukan perusahaan dalam meningkatkan kinerja sosial.
c.       Untuk memahami implikasi dari apa yang dilakukan perusahaan tersebut.

Darrough (1993) dalam Binsar H. Simanjuntak dan Lusy Widiastuti (2004) mengemukakan ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan standar, yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) adalah pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh lembaga yang berwenang (Pajak, Undang-Undang, SAK, maupun BAPEPAM). Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkapkan informasi secara sukarela, pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkannya. Sedangkan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) adalah pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan, mencangkup lingkungan, energi, kesehatan dan keselamatan kerja, lain-lain tenaga kerja, produk, krterlibatan masyarakat dan umum (Hackson dan Milne 1996 dalam Sembiring 2003).

Menurut Gray et.al., (1995b) dalam Sembiring (2003) ada dua pendekatan yang secara signifikan berbeda dalam melakukan penelitian tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Pertama, pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan mungkin diperlukan sebagai suplemen dari aktivitas akuntansi konvensional. Pendekatan ini secara umum akan menganggap masyarakat keuangan sebagai pemakai utama pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan cenderung membatasi persepsi tentang tanggung jawab sosial yang dilaporkan. Pendekatan alternatif kedua dengan meletakan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pada suatu pengujian peran informasi dalam hubungan masyarakat dan organisasi. Pandangan yang lebih luas ini telah menjadi sumber utama kemajuan dalam pemahaman tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan sekaligus merupakan sumber kritik yang utama terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.

Komitmen perusahaan dalam melaksanakan, menyajikan, dan mengungkapkan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan memberi manfaat bagi perusahaan. Manfaat yang diperoleh perusahaan adalah (1) profitabilitas dan kinerja keuangan perusahaan akan semakin kokoh; (2) meningkatnya akuntanbilitas dan apresiasi positif dari komunitas investor, kreditor, pemasok, dan konsumen; (3) meningkatnya komitmen etos kerja, efisiensi dan produktivitas karyawan; (4)   menurunnya kerentanan gejolak sosial dan resistensi komunitas sektiar karena merasa diperhatikan dan dihargai perusahaan; (5) meningkatnya reputasi, corporate branding, goodwill (intangible asset) dan nilai perusahaan dalam jangka panjang (Lako, 2010:103).

Gray et al., (2001) dalam Rakhiemah dan Agustia (2009) menyatakan bahwa CSR Disclosure merupakan suatu proses penyedia informasi yang dirancang untuk mengemukakan masalah seputar social accountability, yang mana secara khas tindakan ini dapat dipertanggungjawabkan dalam media-media seperti laporan tahunan maupun dalam bentuk iklan yang berorientasi sosial. Pengungkapan CSR merupakan pengungkapan suatu informasi mengenai aktivitas sosial yang dilakukan perusahaan yang diharapkan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perusahaan dan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan.

Gray et. al., (1995b) ada dua pendekatan yang secara signifikan berbeda dalam melakukan penelitian tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
1.      Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan mungkin diperlakukan sebagai suatu suplemen dari aktivitas akuntansi konvensional. Pendekatan ini secara umum akan menganggap masyarakat keuangan sebagai pemakai utama pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan cenderung membatasi persepsi tentang tanggung jawab sosial yang dilaporkan.
2.      Peletakkan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pada suatu pengujian peran informasi dalam hubungan masyarakat dan organisasi. Pandangan yang lebih luas ini telah menjadi sumber utama kemajuan dalam pemahaman tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan sekaligus merupakan sumber kritik yang utama terhadap pengungkapan tanggung jawab social perusahaan.

CONTOH KASUS:

Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT PLN (Persero).
PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
  • Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
  • Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
  • Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahan (CSR) :
a.       Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b.      Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan:
·         Bantuan bencana alam.
·         Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
·         Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
·         Bantuan perbaikan sarana ibadah.
·         Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia.
·         Bantuan Sarana air bersih.
c.       Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
·         Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
·         Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
·        Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
·         Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
·         Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
·         Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
·         Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
·         Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
·         Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
·         Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
·         Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
·         Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
·         Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera
Sumber :
http://www.potretakuntansi.xyz/2015/09/pengungkapan-corporate-social.ht